Putusan PN SELONG Nomor 222/Pid.B/2011/PN.SEL |
|
Nomor | 222/Pid.B/2011/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANA NARKOTIKA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Agus Ardianto, I.b Bawadewa Patiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAHIRUDDIN Alias CAMAT dengan identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidiair ;-----2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut ;-----------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAHIRUDDIN Alias CAMAT dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ??? ;----------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan ;-----------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------7. Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa :------------------------------ 1 (satu) buah alat hisap berupa jarum, kaca bening dan potongan sedotan / pipet warna putih yang didalamnya berisi kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram ;---------------------------------------- 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram ;-------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna pink dengan No.Polisi DR 2669 KM ;------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Polisi DR 4869 LA;--------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jaket warna hitam ;------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ;--------------------------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.B/2011/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 222/Pid.B/2011/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2011/PN.SEL
Statistik7617