Putusan PN BANGKINANG Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BKN |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2013/PN.BKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Enro Walesa, Mhfausi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Provisi penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI :- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat tanda terima asli surat tanah dari PENGGUGAT REKONVENSI II kepada TERGUGAT REKONVENSI yang dibuat tanggai 31 Maret 2011;3. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk menyerahkan asli surat tanah berupa Akta Jual-beli (AJB) No.4189/SH/ 1987 tertanggal 31-12-1987 dan surat tanah berupa AJB No. 019/SH/ 1983 tertanggal 03 Januari 1983 milik PARA PENGGUGAT REKONVENSI seluruhnya tanpa syarat apapun juga paling lama satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atau, jika surat benar hilang, menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk mengurus penerbitan asli surat milik PARA PENGGUGAT REKONVENSI tersebut dan menanggung seluruh biaya pengurusannya hingga tuntas dan setelah selesai menyerahkan asli surat tersebut kepada PARA PENGGUGAT REKONVENSI.4. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk menerima pengembalian uang tahap pertama Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari PARA PENGGUGAT REKONVENSI;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.394.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2013/PN.BKN.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2013/PN.BKN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1607 K/Pdt/2016
Pertama : 48/Pdt.G/2013/PN Bkn
Statistik7333