Putusan PTA SURABAYA Nomor 158/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | H.B. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Munardi, Dra. Hj. Mafufahidqon |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan harta: berupa sebidang tanah/rumah yang terletak di Kabupaten Sidoarjo, Akta Jual Beli Nomor 110/JB/Waru/LDI/1996 tanggal 29 Mei 1996 oleh Nyonya Lilia Devi Indrawati,SH Notaris Sidoarjo, Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat dan telah diakui Tergugat ada pada Tergugat Luas 286 M2/ukuran 13x22 M2.dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Rumah Pak Djohan? Sebelah Barat : Jalan Raya Pepilegi Indah? Sebelah Timur : Kolam Renang Maspion? Sebelah Selatan : Rumah Pak SiswadiAdalah Harta Bersama Penggugat danTergugat yang belum terbagi.3. Menetapkan harta bersama pada angka 2 tersebut diatas untuk dibagi menjadi dua bagian 1/2 bagian untuk Penggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat setelah dikurangi harta bawaan dan harta warisan Tergugat sebesar 45,58% dan dikurangi biaya Renovasi sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) serta biaya pembayaran PBB sejumlah Rp 4.867.927,-( empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah ) dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 1/2 bagian harta bersama pada angka 3 kepada Penggugat;5. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat selebinya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi separuh dari hasil penjualan rumah di Sidoarjo total sejumal Rp 46.044.000,-( empat puluh enam juta empat puluh empat ribu rupiah );3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi terdiri dari :a. Nafkah Madliyah selama 23 bulan, setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total menjadi sejumlah Rp 34.500.000,-( tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah );b. Nafkah iddah selama 3 bulan, setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total menjadi sejumlah Rp 4.500.000,-( empat juta lima ratus ribu rupiah );c. Muth?ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,-( tiga puluh juta rupiah) 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian tunjangan istri kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah 23 bulan x 517.340,- = Rp 11.898.820,-( sebelas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah);5. Menyatakan biaya renovasi rumah di Kabupaten Sidoarjo, sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan biaya pembayaran PBB sejak tahun 2008 s/d 2016 sejumlah Rp 4.867.927,-( empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah ) dibebankan pada harta bersama tersebut;6. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVEMSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.826.000, (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1449/Pdt.G/2015/PA.Sda
Banding : 0158/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik7634