Putusan PN BANDUNG Nomor 600/Pdt.G/2014/PN.Bdg |
|
Nomor | 600/Pdt.G/2014/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, M. Kasianus Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seluruhnya;II. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 yang dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, Sarjana Hukum Notaris PPAT di Bandung ( Turut Tergugat Konvensi/ Turut Tergugat Rekonvensi pada tanggal 5 Juni 1995 antara Penggugat Robin Sitaba dan Nyonya Uya Mulyanah adalahsah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk dan selebihnya.III. DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi melakukan wanprestasi;3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 yang dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, Sarjana Hukum Notaris PPAT di Bandung pada tanggal 5 Juni 1995 yang telah sah menurut hukum dinyatakan batal dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi4. Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk mengembalikan uang panjar sejumlah Rp 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;5. Menghukum Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;IV. DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 1.831.000,00. ( satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2114 K/Pdt/2016
Pertama : 600/Pdt.G/2014/PN Bdg
Statistik8132