- Menolak Jawaban Terlawan untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan adalah kreditur yang beritikad baik;
- Menyatakan Permohonan Aanmaning / Fiat Eksekusi dalam Perkara Eksekusi No. 02/Pdt.Eks/BPSK/2017/PN.Rg tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan permohonan aanmaning / fiat eksekusi atas putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batubara No.: 1486/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tertanggal 2 November 2016 tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya dihentikan hingga putusan dalam perkara gugatan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara No. : 1486/ Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tertanggal 2 November 2016 tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan No : 93009315 tertanggal 18 Mei 2015 berikut dengan lampiran-lampirannya sah menurut hukum;
- Menyatakan Tanda Terima Penyerahan Barang tertanggal 15 Mei 2015 sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan No.: W4.00091979.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 sah menurut hukum;
- Menyatakan Schedule Installment yang merupakan penghitunganjumlah seluruh kewajiban hukum Terlawan kepada Pelawan sebesarRp. 283.725.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sah menurut hukum;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kewajiban hukum berupa hutang pembiayaan kepada Pelawan sebesar Rp. 283.725.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesarRp . 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN RENGAT Nomor 27/Pdt.Plw/2017/PN Rgt |
|
Nomor | 27/Pdt.Plw/2017/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2289 K/Pdt/2019
Banding : 149/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 27/Pdt.Plw/2017/PN.Rgt
Statistik22991