Putusan PT AMBON Nomor 17/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana / Narkoba |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Respatun Wisnu Waedoyo |
Hakim Anggota | Eka Budhi Prijanta, Alexander Sampewai Palumpun |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum.- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 370/Pid.Sus/2017/PN Amb, tanggal 20 Februari 2018 atas nama Terdakwa RAHMAN RIFAI SALAMUN alias PAI yang dimintakan Banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa RAHMAN RIFAI SALAMUN Alias PAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Tanaman? . 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) jika tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Tas plastic berwarna hitam ukuran kecil yang didalamnya terdapat 5 (lima) lipatan kertas nasi berwarna coklat yang dilakban coklat yang masing-masing lipatan kertas nasi tersebut berisikan bagian-bagian tumbuhan kering jenis Ganja.- 2 (dua) lipatan kertas nasi berwarna coklat yang didalamnya berisikan bagian - bagian tumbuhan kering Narkotika jenis Ganja.- 1 (satu) lipatan kertas Koran yang didalamnya berisikan bagian-bagian tumbuhan kering Narkotika jenis Ganja. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 370/Pid.Sus/2017/PN Amb
Statistik9635