- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan tersebut di bawah ini adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum yaitu sebagai berikut:
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN nomor 6211500005 tanggal 17 Februari 2015
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN nomor 6211500030 tanggal 15 Juni 2015
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN nomor 6211500015 tanggal 27 April 2015
- PERJANJIAN PEMBIAYAAN nomor 6211500031 tanggal 15 Juni 2015
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah cidera janji (wanprestasi) kepada Pengugat Rekonpensi
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi secara lunas dan sekaligus sebesar Rp.998.125.611,44 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus sebelas rupiah empat puluh empat sen)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Pengugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 714.000,00 (tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 84/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, Br Hakim Anggota Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 353/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 84/Pdt.G/2017/PN Skh
Statistik964