- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017 NOMOR: 91/PID.B/LH/2017/PN MTW SEKEDAR STATUS HUKUM BARANG BUKTI BERUPA 0,5 KG PASIR MENGANDUNG LOGAM EMAS SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA KURANG LEBIH SEKITAR 0,5 (SETENGAH) KILO PASIR HASIL PENAMBANGAN YANG DIDUGA MENGANDUNG EMAS YANG DIAMBIL DARI KARPET DI TKP DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 11 September 2017 Nomor: 91/Pid.B/LH/2017/PN Mtw sekedar status hukum barang bukti berupa 0,5 Kg pasir mengandung logam emas sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan barang bukti berupa ?kurang lebih sekitar 0,5 (setengah) kilo pasir hasil penambangan yang diduga mengandung emas yang diambil dari karpet di TKP dirampas untuk Negara;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 68/PID.SUS-LH/2017/PT PLK |
|
Nomor | 68/PID.SUS-LH/2017/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyaningsih Wijaya |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Brpudji Tri Rahadi |
Panitera | Kri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.SUS-LH/2017/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 68/PID.SUS-LH/2017/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1549 K/PID.SUS-LH/2018
Banding : 68/PID.SUS-LH/2017/PT PLK
Statistik42157