Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 69/Pid.B/2014/PN.Lbs |
|
Nomor | 69/Pid.B/2014/PN.Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Dicki Irvandi, M. Faisal Zhuhry |
Panitera | Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. Khairul Bahri panggilan Dodo, terdakwa II. Efendi Siregar panggilan Pendi dan terdakwa III. Naga Siregar panggilan Naga, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang kertas sejumlah Rp.84.000.-(delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari :- 1 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah).- 2 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah).- 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah).- 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah).- 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000.-(satu ribu rupiah). Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) set kartu remi merk camel.- 178 (seratus tujuh puluh delapan) kartu domino.- 1 (satu) buah rantang nikel warna silver.Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2014/PN.Lbs
Statistik712