Putusan PT SURABAYA Nomor 883/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 883/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya serta dari Jaksa Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 31 Oktober 2017 Nomor 836/Pid.Sus/2017/PN Sda, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang untuk amar selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa M. Taufik Muchlis tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Cdengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul%u201D;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong rok panjang motif garis-garis warna hitam dan putih;- 1 (satu) potong baju lengan panjang motif bunga warna hijau;- 1 (satu) potong jilbab warna putih motif bunga;- 1 (satu) celana dalam warna putih gambar bunga;dikembalikan kepada Anak Korban Dewi Anisa Laila Fitri;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hijau tipe J7 Prime;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru dongker tipe RH 103;dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 883/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 883/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 883/PID/2017/PT SBY
Pertama : 836/Pid.Sus/2017/PN Sda
Statistik2411