Putusan PN DOMPU Nomor 121/PID.B/2012/PN.DOM |
|
Nomor | 121/PID.B/2012/PN.DOM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PN.DOM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Vilaningrum Wibawani, Marjani Eldiarti |
Panitera | Hairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I TARMIZI dan Terdakwa II WAWAN WAHYUDIN dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? pencurian dalam keadaan memberatkan ??? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I TARMIZI tersebut selama 10 (sepuluh) bulan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II WAWAN WAHYUDIN tersebut selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar plastic bening pembungkus televisi ; - 2 (dua) unit Televisi 22 inci merek LED Samsung ; - 2 (dua) unit Televisi 22 inci merek LED LG ; - 1 (satu) unit Televisi 43 inci merek Plasma ; - 2 (dua) unit Televisi 32 inci merek LED SHARP; - 2 (dua) unit Televisi 32 inci merek LCD LG ; - 1 (satu) unit Televisi 32 inci merek LED LG ; - 1 (satu) unit Televisi 32 inci merek LCD Samsung ; - 1 (satu) unit Televisi 32 inci merek LED Samsung; - 1 (satu) unit Televisi 26 inci merek LCD FUJITEC; Dikembalikan pada PT. Columbia Cabang Dompu ; - 1 (satu) lembar surat tertanggal 08 September 2012 tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol : EA 1453 L An. Pemilik Hidayat SE ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hidayat SE ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PID.B/2012/PN.DOM.zip
- Download PDF
- 121/PID.B/2012/PN.DOM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/PID.B/2012/PN.DOM
Statistik3213