Putusan PA JEMBER Nomor 62/Pdt.G/2019/PA.Jr |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2019/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hudaibi |
Hakim Anggota | Kamaruddin, H. M. Hayat |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. Hal. 50 dari 52 hal. Put. Nomor 0062/Pdt.G/2019/PA.Jr 2. Menjatuhkan talak satu bain Sughra Tergugat, Abdul Kadir bin Abdur Rohman, terhadap Penggugat, Any Wahyuningsih binti Mohammad Ali. 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap kedua anak yaitu, - Putri Aida Nabilatul Ilmy, perempuan, lahir tanggal 22 Desember 2010 dan - Muhammad Naufal Zhafran Dzikra, laki-laki, lahir tanggal 27 Nopember 2015. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhonah tersebut kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut : - Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dalam 3 (tiga) tahun setelah putusan perceraian. - Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan pada tahun ke empat dari perceraian dan - Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah menikah. 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian. 2. Menyatakan bahwa utang kepada : - PT. Bank Pembangunan Jawa Timur sebesar Rp. 61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan - Koperasi Tirta Bedadung Jember sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang keseluruhannya berjumlah Rp.68.100.000,-(enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah) adalah utang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi. 3. Menetapkan bahwa utang Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing adalah Rp. 34.050.000,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah). Hal. 51 dari 52 hal. Put. Nomor 0062/Pdt.G/2019/PA.Jr 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 846.000,- (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 394/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 62/Pdt.G/2019/PA.Jr
Statistik6422