Putusan PN BANJARMASIN Nomor 586/Pid.Sus/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Kairul Soleh, Yusuf Pranowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ANDRES FHAM Als AAN Bin CHUNG KONG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dalam waktu 3 (tiga) Tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, ANDRES FHAM Als AAN Bin CHUNG KONG , dengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar) subsidair 6(enam) bulan penjara ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (Satu) Paket Sabu-sabu dengan berat 24,44 Gram ;- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Lis Biru ;- 2 (dua) Buah Unit Timbangan Digital ;- 1 (satu) Unit decoder CCTV ;- 1 (satu) Buah Hardisk Computer ;- 1 (satu) Pack plastik klip ukuran 10 x 15 ;- 1 (satu) Pack plastik klip ukuran 9,7 x 13 ;- 1 (satu) Pack plastik klip ukuran 7 x 10 ;- 1 (satu) Pack plastik klip ukuran 6 x 10 ;- 1 (satu) Pack plastik klip ukuran 5 x 8 ;- 1 (satu) Pack plastik klip ukuran 6 x 4 ;Dirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 360 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 586/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Statistik349