Putusan PN JOMBANG Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Jbg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2014/PN.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Sulastri |
Hakim Anggota | 1. Rudy Ruswoyo, Mh 2. Wiryatmo Lukito Totok |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan tanah dan bangunan yang berada diatasnya yang berupa Obyek Sengketa adalah sah milik Penggugat;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat tidak melakukan pembayaran jual beli obyek sengketa akan tetapi menguasai sebagian objek sengketa dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1551 Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, atas nama IRAWAN SUSANTO dan SRI RETNANING WIRATIH dan menancapkan besi beton pada sebagian tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Akte Jual beli Nomor: 401/JB/NGR/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang dibuat dihadapan SRI MUNARSIH, SH.Mkn cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan Sertifkat Hak Milik nomor 1551 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang atas nama IRAWAN SUSANTO dam SRI RETNANING WIRATIH cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan memberikan Hak kepada Penggugat untuk mengurus penerbitan sertifikat baru atas tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang;- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong dari segenap penghuni dan barang-barang milik Para Tergugat;- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2014/PN.Jbg
Statistik839