- Mengabulkan permohonan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus gaji dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 327.763.625,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan; dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I sejumlah Rp. 215.920.690,- (dua ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
- Penggugat II dan sejumlah Rp. 111.842.935,- (seratus sebelas juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah Para Penggugat bulan Oktober 2019 dan November 2019 sebesar Rp.32.519.010,00 (tiga puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu sepuluh rupiah);
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi Nomor: DIR/60/KPTS tanggal 25 Oktober 2018, Surat Keputusan Direksi Nomor: DIR/61/KPTS tanggal 25 Oktober 2018 tentang skorsing (pemberhentian sementara) Para Penggugat dan Surat Keputusan Direksi Nomor: DIR/07/KPTS tertanggal 11 Februari 2019, Surat Keputusan Direksi Nomor: DIR/08/KPTS tertanggal 11 Februari 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat Kepada Para Penggugat;
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemberhentian Karena Tanpa Adanya SKB (Surat Kesepakatan Bersama) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.sos hakim Anggota 2: Anton Catur Sulistyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Benoni Hahua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 3.Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat belum pernah terputus; 4.Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat sesuai dengan jabatannya atau jabatan lain yang setara tingkatannya pada saat sebelum dilakukan skorsing (pemberhentian sementara) dan pemutusan hubungan kerja; 5.Memerintahkan Tergugat memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatannya semula atau jabatan lain yang setara tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.541.983,00 (lima ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) per hari kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Para Penggugat bekerja kembali sejak putusan ini dibacakan; 7.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp.284.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 446 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb
Statistik204588