Putusan PT SEMARANG Nomor 117/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 117/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Antono Rustono |
Hakim Anggota | Sutjajo Padmo Wasono, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Dmk tanggal 1 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebutMENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah, seluas 1480 M, tertuang dalam hak Yasan C Desa No. 868 Persil 4 Klas D I, DesaBatursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Mbah TyoyibSebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Raya Pucang GadingSebelah Timur : Tanah Mbah Thoyib Adalah merupakan harta bawaan peninggalan Alm Mbah THOYIB ;--3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pengggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Mbah Thoyib, yang berhak atas harta bawaan peninggalan alm Mbah THOYIB ;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 148 a.n. Sumiah binti Parman tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan bahwa proses peralihan hak atas sebidang tanah peninggalan Alm Mbah THOYIB kepada para Tergugat, seluas 1480 M, tertuang dalam hak Yasan C Desa No. 868 Persil 4 Klas D I, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Mbah TyoyibSebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Raya Pucang GadingSebelah Timur : Tanah Mbah Thoyib Adalah tidak sah menurut hukum ;6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, SHM No. 5134 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak a/n NADLIRON (Tergugat II), seluas 837 M dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah SholekhanSebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Raya Pucang GadingSebelah Timur : Tanah Mbah Thoyib Dan SHM No. 5135 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak a/n SHOLEKHAN (Tergugat I), seluas 458 M, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Mbah ThoyibSebelah Selatan : Tanah NadlironSebelah Barat : Jalan Raya Pucang GadingSebelah Timur : Tanah Mbah Thoyib7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan seketika, dan apabila diperlukan Para Penggugat bisa minta bantuan alat kekuasaan Negara ;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;9. Menghukum Para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di dalam tingkat banding sebesar sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 117/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1640 K/Pdt/2018
Banding : 117/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 12/Pdt.G/2016/PN Dmk
Statistik5431