- Menyatakan Terdakwa I MASHURI Bin SIDIQ dan Terdakwa II HANDOKO Bin SUYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkursor secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MASHURI Bin SIDIQ dan Terdakwa II HANDOKO Bin SUYONO, oleh karena itu dengan dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk UMILD yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat +/- 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya (diterima oleh Lab. berat netto 0,143 gram setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Labfor, sisa sabu-sabu menjadi berat netto 0,115 gram)
Putusan PN SURABAYA Nomor 3428/Pid.Sus/2017/PN SBY |
|
Nomor | 3428/Pid.Sus/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harijanto, Br Hakim Anggota Pesta Partogi H.s |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan supaya Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID/2018/PT SBY
Kasasi : 2320 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 3428/Pid.Sus/2017/PN SBY
Statistik213