Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 231/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | 2. Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, Brnurnaeni Manurung |
Panitera | Hj. Diah Yulidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PANGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 282/G/2018/PTUN.JKT, TANGGAL 14 MEI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING ;------ MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ; --- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING TENTANG PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN;-------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ; --- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING;-------------------------------------------------- --- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI - - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Membatalkan putusan Pangadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding ;------ MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ; --- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang Penggugat/Terbanding tidak memiliki kepentingan;-------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ; --- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding;-------------------------------------------------- --- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 231/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 231/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/TUN/2020
Banding : 231/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik12576