- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 6/Pid.Sus-Prk/2017/PN. Son. Tanggal 8 September 2017 atas nama terdakwa HALIM yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai redaksional tindak pidana dalam dictum/amar putusan dan dalam penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Nelayan Kecil Yang Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tidak Membawa Sipi Asli di atas Kapal???, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HALIM dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila Terdakwa dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Ikan berjumlah kurang lebih sebanyak 200 kg ikan jenis tenggiri,
- 1 (satu) set jaring insang,
- Kapal penangkap ikan KMN Bone star 01,
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri sebesar Rp.3.000,00;-(tiga ribu rupiah) dan untuk Pengadilan Tinggi sebesar Rp.2.000,00;- (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/PID.SUS-PRK/2017/PT JAP |
|
Nomor | 2/PID.SUS-PRK/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brboedi Soesanto |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas Untuk Dimusnahkan; dikembalikan kepadaPemiliknya yang paling berhak yaitu H. Jawase; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2006 K/PID.SUS/2018
Banding : 2/PID.SUS-PRK/2017/PT JAP
Statistik1110