Putusan PN REMBANG Nomor 77/PID.B/2013/PN.RBG. |
|
Nomor | 77/PID.B/2013/PN.RBG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumaryono |
Hakim Anggota | Yustisia Permatasari, Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Dewi Indarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SANIMAN bin JUWAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama tanpa hak dengan sengaja mengadakan kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SANIMAN bin JUWAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah papan (dolangan) kayu jati berbentuk segi empat ukuran: 83 x 83 cm berisi tulisan angka 1 sampai dengan 12 warna merah, hijau, kuning, hitam, - 1 (satu) buah beberan dari plastik warna biru kembang-kembang berisi tulisan 1 sampai dengan 12 warna merah, hijau, kuning, hitam, - 1 (satu) buah beberan warna merah, - 1 (satu) buah gelaran plastik warna biru, - 1 (satu) buah handuk warna merah biru yang bertuliskan : ASTRO BOY, - 1 (satu) buah kantongan kain warna putih seret hijau, - 1 (satu) buah kantongan kain corak bulatan warna merah, - 2 (dua) buah bola gelinding dari karet warna hitam dan warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan,- 1 (satu) lembar uang kertas ratusan ribu rupiah no. seri CGP683125, - 1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribuan rupiah, - 4 (empat) lembar uang kertas puluhan ribu rupiah, - 9 (sembilan) lembar uang kertas lima ribuan rupiah, - 32 (tiga puluh dua) lembar uang kertas dua ribuan rupiah, - 42 (empat puluh dua) uang kertas seribuan rupiah, dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/PID.B/2013/PN.RBG.
Statistik462