Putusan PN GORONTALO Nomor 164/Pid.Sus/2018/PN Gto |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS NARKOTIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Erwinson Nababan, Ngguli Liwar Mbani Awang |
Panitera | Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SULEMAN IGIRISA alias EMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 54,83 mg;- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 52,05 mg;- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 53,48 mg;- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 51,3 mg;- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 53,06 mg;- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 54,96 mg;- 1 (satu) paket plastik kecil warna bening seberat 55,44 mg;- 3 (tiga) plastik sachet warna bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sisa narkotika jenis sabuDirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi DM 1524 AG;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Bold warna hitam;- Uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) buah sim card dengan nomor 081243839267, 082188818599;- 5 (lima) buah buku rekening:- Buku rekening bank BRI atas nama Suleman Igirisa;- Buku rekening bank BRI atas nama Irmawaty Datau;- Buku rekening bank BRI atas nama Irmawaty Datau;- Buku rekening bank Mandiri atas nama Suleman Igirisa;- Buku rekening bank Mandiri atas nama Suleman Igirisa;- 1 (satu) pak plastik sachet warna bening;- 1 (satu) pak plastik sachet warna bening;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2018/PN Gto
Kasasi : 1042 K/Pid.Sus/2019
Banding : 60/PID.SUS/2018/PT GTO
Statistik8311