Putusan PN PALU Nomor 68/Pdt.G/2013/PN.PL |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oer Ali |
Hakim Anggota | ..f.s.dewantoro, Rommel F. Tampubolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi Penguggat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Palu berdasarkan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 68/Pen.CB/Pdt.G/2013/PN.Palu, tanggal 20 Pebruari 2014 jo Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 68/B.A/Pdt.G/CB/2013/PN.PL, tanggal 26 Pebruari 2014 sah dan berharga;3. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan MAX RONALD TUMONGGOR, SH. Notaris PPAT Kota Palu tanggal 17 Pebruari 2004 Nomor 54/PS/2004 adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap tanah obyek sengketa;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 407/Kelurahan Tatura Utara, tanggal 02 Juli 2003, atas nama HENDRY ADAM, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Palu adalah sah milik Penggugat dan mengikat secara hukum;5. Menyatakan tindakan Tergugat II yang melakukan perbuatan mengalihkan tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan penguasaan Tergugat I terhadap tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan No:186/PS/2012 tanggal 24 April 2012 dan Surat Penyerahan No: 187/PS/2012 tanggal 24 April 2012 atau surat-surat lain yang menimbulkan sesuatu hak kepada orang lain yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang mengenai tanah obyek sengketa;8. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 594/40/1001-2012 tanggal 24 April 2012 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 594/41/1001-2012 tanggal 24 April 2012 serta surat-surat lain yang menimbulkan sesuatu hak kepada orang lain terhadap tanah obyek sengketa milik Penggugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;10. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengembalikan/mengosongkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika, aman dan sempurna tanpa syarat apapun;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.257.000,- (empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 68/Pdt.G/2013/PN.PL
Statistik889