Putusan PN SAMPANG Nomor 8/PDT.G/2011/PN.SPG |
|
Nomor | 8/PDT.G/2011/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Waris |
Kata Kunci | TANAH WARIS |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 20 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota |
Sudira, |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa ;3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah yaitu persil No. 77a, blok D II, koher No 51 seluas kurang lebih 4.150 M atas nama ASMAT yang terletak di dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan ketapang, Kabupaten Sampang dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah utara : tanah milik H Moh Soleh ;- Sebelah timur : tanah milik Buk Nasura ;- Sebelah Selatan : tanah milik P Hodri dan P Dena ;- Sebelah Barat : tanah milik Abd Karim dan P Nasuri ;Adalah harta peninggalan almarhum Asmat yang telah diwariskan ke Mareng dan keempat orang anak-anaknya dan Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah tersebut karena telah membeli secara sah tanah sengketa ;4. Menyatakan sah dan berharga akta jual beli Nomor 102/06/Ktp/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011 ;5. Menyatakan secara hukum :Tergugat I yang menguasai sebagian tanah sengketa seluas kurang lebih 1.500 M dengan batas batas :- Sebelah utara : tanah milik H Moh Soleh ;- Sebelah timur : tanah milik Buk Nasura ;- Sebelah Selatan : tanah sengketa yang dikuasai Rosi (Turut Tergugat II) ;- Sebelah Barat : tanah sengketa dikuasai Ya?kub (Tergugat II) ;Tergugat II yang menguasai sebagian tanah sengketa seluas kurang lebih 1.200 M dengan batas batas :- Sebelah utara : tanah milik H Moh Soleh ;- Sebelah timur : tanah yang dikuasai Tergugat I ;- Sebelah Selatan : tanah milik abd karim ;- Sebelah Barat : tanah milik abd karim ;Adalah tidak sah dan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun saja yang memperoleh hak dari para tergugat untuk mengembalikan dan mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan alat Negara ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan yang selebihnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II/Penggugat Rekonpensi, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 2.068.900 (dua juta enam puluh delapan ribu Sembilan ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PDT/2012/PT.Sby.
Pertama : 8/Pdt.G/2011/PN.Spg.
Statistik14633