Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs |
|
Nomor | 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurhayati |
Hakim Anggota | H.syaifullahh.antung Jumberi |
Panitera | Siti Zubaedah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Mengabulkan permohonan Pemohon;--------------------------------------------- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (Drs. Yuzwar Arsyad bin H. Achmad Anwar) dan Termohon (Hj. Ratna Juzima binti ST.Rahmad Said) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 1980 di wilayah KUA Kecamatan Teluk Betung Utara, lampung;----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA----------------------------------------------------------------- - Dalam Konvensi :-----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ; -------------------------------2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Drs. H.Yuswar Arsyad bin H.Achmad Anwar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (Hj. Ratna Juzima binti ST.Rahmad Said ) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; -----------------------------------------------------------------3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan penetapan Ikrar Thalak setelah ikrar thalak diucapkan, kepada KUA/PPN Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar lampung, Propinsi Lampung, dan kepada KUA/PPN tempat Pemohon dan Termohon tinggal, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Rekonvensi:--------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; -----------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (H.Yuswar Arsyad bin H.Achmad Anwar) untuk membayar nafkah lampau/madhiyah sebesar Rp. 79.000.000,- (Tuju puluh sembilan juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi (Hj. Ratna Juzima binti ST.Rahmad Said) ; -----------------------3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (H.Yuswar Arsyad bin H.Achmad Anwar) untuk membayar nafkah selama Iddah (3 bulan) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Hj. Ratna Juzima binti ST.Rahmad Said) ; ------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (H.Yuswar Arsyad bin H.Achmad Anwar) untuk memberi Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Hj. Ratna Juzima binti ST.Rahmad Said) ; ------------------------------------------------------------------4. tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi :--------------------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 PK/Ag/2016
Pertama : 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs
Banding : 14/Pdt.G/2014/PTA Btn
Statistik6824