- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian hutang piutang secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan penyerahan 2 (dua) buah cek yaitu cek BCA No.DB 871706 tanggal 06-04-2017 senilai Rp.308.511.000,- dan cek BCA No.DB 871710 tanggal 14-04-2017 senilai Rp.143.500.000,- serta 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 1566 atas nama Haji Koesnain Darto sebagai jaminan hutang Tergugat sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan bahwa sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.302.511.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.302.511.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam per seratus) per tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sampai hutang tersebut dibayar lunas oleh Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 80/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 80/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urdiyatmi |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brh. Ajidinnor |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Terbanding - semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2018/PN Bjm
Kasasi : 737 K/Pdt/2022
Banding : 80/PDT/2018/PT.BJM
Statistik16368