Putusan PTA MEDAN Nomor 33/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Mah. Abdullah Tgk. Nafi |
Panitera | Parluhutan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor : 1189 /Pdt.G/2018/PA.Mdn, tanggal 17 Desember 2018 M bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1440 H;Dengan Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:2. Menetapkan harta bersama penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :a. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Karya Wisata, Perumahan Taman Johor Baru A3 Nomor 03 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1235 yang terdaftar atas nama Irwansyah, S.E. dan dr. Rakhma Denny dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan dokter Aswin Soufi Lubis;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kompleks;- Sebelah Timur berbatas dengan Julianti, dan- Sebelah Barat berbatas dengan Sitorus;b. 1 Unit Mobil Mini Bus Daihatsu No. Polisi BK 1180 DB yang di peroleh pada tahun 1996 dengan dasar kepemilikan berupa BPKB Nomor 553075, atas nama dr. Rakhma Denny;c. Sebidang tanah kosong tanpa bangunan luas 400 M2 terletak di Kompleks Perumahan Karyawan Rumah Sakit Haji Medan Saentis (Percut Sei Tuan-Deli Serdang), bukti kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Irwansyah, S. E;3. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut, yakni bagian untuk Penggugat Konvensi dan bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dibagi dengan cara jual lelang;4. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni seberat 15 gram;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah pada poin 2 dalam Rekonvensi tersebut di atas sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;4. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp. 591.000.00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Kasasi : 26 K/Ag/2020
Pertama : 1189/Pdt.G/2018/PA.Mdn.
Statistik8331