Putusan PN MASOHI Nomor 126/PID.B/2015/PN Msh |
|
Nomor | 126/PID.B/2015/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Pidanakejahatanperjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nova Salmon |
Hakim Anggota | Imran M. Iriansyah, Donald F. Sopacua |
Panitera | Zulfikar Latukau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ARIFIN Alias IPIN, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? ???Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan pada dipenuhinya sesuatu tata cara??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------- 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------??? 3 (tiga) buah buku arsip penjualan kupon putih/togel berwarna putih bagian depannya bertuliskan angka 1,2,3 dalam lingkaran, kode jenis togel HK, kode buku inisial huruf ???A??? untuk nama pengecer, jumlah uang pasangan untuk buku 1 sebesar 161, buku 2 sebanyak 117, dan buku 3 sebanyak 154 dan didalamnya berisi lembaran kertas warna kuning dan ada tulisan angka ??? angka-----------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------??? Uang tunai sebesar Rp.432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) terdiri dari :----------------------------------------------------------------------------------------??? Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;??? Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;-------------------------------------------------------------------------------??? Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;-------------------------------------------------------------------------------??? Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar ;-------------------------------------------------------------------------------??? Uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;Dirampas untuk negara ;--------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu Rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PID.B/2015/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 126/PID.B/2015/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/PID.B/2015/PN Msh
Statistik5615