- Menyatakan Terdakwa I Achmad Sugandi alias Kuntet, Terdakwa II Novan Arianto Bin Sugiantoro, Terdakwa III Yoga Prasetyo alias Ambon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat beserta bungkus seberat 0,20 gram telah digunakan untuk Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Polda Jatim dengan sisa hasil lab. tanpa isi;
- 1 (Satu) set alat hisap shabu terdiri dari 1 botol Big Cola berisi air putih terdapat 2 buah sedotan putih;
- 1 buah pipet kaca;
- 1 buah korek api merk TOKAI warna merah;
- 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna kuning
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 331/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurtianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2019/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2019/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2772 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 331/Pid.Sus/2019/PN Gsk
Statistik8022