Putusan PN SAMPIT Nomor 482/Pid.Sus/2014/PN Spt |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2014/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Rakhmad Dwi Nanto, Egaaktiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I ABDUS ALS. ADUS BIN BACHRUDIN ALS ANANG dan terdakwa II MALON SIBUEA ALS MALON BIN G SIBUEA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I ABDUS ALS. ADUS BIN BACHRUDIN ALS ANANG dan terdakwa II MALON SIBUEA ALS MALON BIN G SIBUEA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 4 (empat) bungkus plastik kecil narkotika jenis shabu-shabu ; - 1(satu) buah timbangan warna biru ;- 1 (satu) buah pipet berisi kerak narkotika shabu-shabu ;- 1 (satu) buah bong;- 3 (tiga) buah sedotan plastik ;- 4 (empat) lembar plastic klip ;- 1 (satu) buah handphone nokia N 73 warna silver ;- 1 (satu) buah nokia handphone nokia type 301 warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1650 K/PID.SUS/2015
Pertama : 482/Pid.Sus/2014/PN.Spt
Statistik686