Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 167 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 167 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | R.iswahyu Widodo, Irwan |
Panitera | Iis Rohmayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat II ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Membatalkan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor42 tanggal 28 April 2004, yang dibuat dihadapan YULKHAIZAR PANUH,SH Notaris di Jakarta ;4. Menghukum Tergugat II mengembalikan sertifikat Hak Milik No.1003/Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta selatan kepada Para Penggugat ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.2.641.000,- (dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167_/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 167_/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 918 K/Pdt/2018
Pertama : 167 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Banding : 172/PDT/2017/PT.DKI
Statistik14160