Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 2/Pdt.G/2015/PTA.Bdl |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2015/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iri Hermansyah |
Hakim Anggota | Mahmud Yunus, S.ag., Serta Hj. Zaina Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI : Menguatkan putusan Pengadilan Agama Metro nomor 1129/Pdt.G/2013/PA.Mt tanggal 1 Desember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 8 Safar 1436 H.DALAM REKONVENSI;Membatalkan putusan Pengadilan Agama Metro nomor 1129/Pdt.G/2013/PA.Mt tanggal 1 Desember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 8 Safar 1436 H.dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hak asuh terhadap kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama XXX dan XXX ditetapkan pada Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi ;- Nafkah pemeliharaan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), setiap bulannya, sampai kedua anak tersebut dewasa atau dapat mandiri, diberikan melalui Penggugat Rekonvensi;- Nafkah Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); - Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);4. Menyatakan harta berupa :- Sepeda Motor warna biru hitam, merk Honda, atas nama Lilis Susilowati, nomor Polisi BE 8438 PU, nomor rangka : MH1JF9113AK057582, nomor mesin : JB91E-1060252, nomor BPKB : 05288143F, tahun pembuatan 2010;- Kalung Emas seberat lebih kurang 10 gram, 24 karat, senilai Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ), di beli tanggal 16 -05- 2012;Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana yang tersebut pada amar poin 4 dengan dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi atau nilainya;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVESI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 926.000,-(sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2015/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2015/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Ag/2015
Banding : 0002/Pdt.G/2015/PTA.Bdl
Statistik6538