Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 34/Pdt.G/2014/PN Bnaperdataperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Sahrial Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak tangkisan (eksepsi) dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; ----DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor : KU.602/A-IRP/2375/2010 tanggal 11 Agusturs 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Sawang Ba?u Kec. Sawang (Paket III) Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat.------------------------------3. Menyatakan Surat Tergugat II No.360/48970 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan nilai total harga volume Pekerjaan Pengaman Pantai Sawang Ba?u Kec. Sawang (Paket III) Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya adalah Rp.9.709.865.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).----------5. Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam dan dengan APBA Tahun 2013 Rp.750.000.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas sebahagian dari harga volume hasil pekerjaan Penggugat adalah pembayaran yang sah menurut hukum.--------------------------------6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 adalah Rp.8.959.865.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen).---------------------------------------------7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar, mengusulkan, dan mengalokasikan anggaran Rp.8.959.865.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) untuk pembayaran lunas sisa volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat.---------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran Rp.8.959.865.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar sisa nilai pekerjaan Penggugat.-----------------------9. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran 13% (tiga belas persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp.9.709.865.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I dan II melaksanakan putusan.10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp.8.959.865.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat kepada Penggugat.-----------------------------------11. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13% (tiga belas persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat seluruhnya Rp.9.709.865.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pertahunnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan.--------------------------------------12. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp.8.959.865.000,- (delapan milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk pajak PPn 10% persen kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan.------------------13. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar kerugian bunga sebesar 13% (tiga belas persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp.9.709.865.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) pertahunnya terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan hari Tergugat I dan II melaksanakan putusan.-------------------------------------14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.644.000,00 (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).----- |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2137 K/Pdt/2015
Pertama : 34/Pdt.G/ 2014/PN Bna.
Statistik263