Putusan PN PADANG Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat A1 sampai Tergugat A5,TergugatB Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah PENGGUGAT yang beritikat baik. 3. Menyatakan SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat : SURAT PENGAKUAN HUTANG DAN PERJANJIAN yang dibuat antara TUAN ERMANSYAH sebagai PIHAK PERTAMA dengan TUTI ARMIYANTI sebagi PIHAK KEDUA AKTA NOTARIS dengan nomor 283 /SBT /NOT ??? JF /VIII /2017 yang juga diketahui dan ditanda tanagni oleh TERGUGAT A 1 sebagai isteri dari TUAN ERMANSYAH 4. Menghukum PARA TERGUGAT utuk menyerahkan 1 ( satu ) PETAK RUKO yang paling ujung yag terletak di Jalan Tengku Umar nomor 7 yang berbatas : - Sebelah Utara berbatas dengan bagnunan RUKO yang saat ini bernama KOP MIL OM PING. - Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN TAMAN SISWA. - Sebelah Timur berbatas dengan JALAN TEUKU UMAR. - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah MAKAN TALAGO SURYA. Dalam keadaan kosong bebas dari hak orang lain yang diberi berhak oleh PARA TERGUGAT A. 5. Menghukum PARA TERGUGAT A untuk membayar sewa 3 (tiga ) PETAK RUKO serta 4 (empat ) KIOS / KEDAI selama 2 kali sewa yaitu untuk tahun 2018 dan tahun 2019 berjumlah 2x 23 000.000 rupiah ( dua puluh juta rupiah ) sama dengan 46 000.000 rupiah ( empat puluh enam juta rupiah ) ke pada PENGGUGAT, terhitung setelah /sejak In Kracht nya perkara ini, kalau ingkar/ lalai akan dikenakan denda Rp 25.000.00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per hari sampai diserahkannya. 6. Menghukum TERGUGAT B memecah SERTIPIKAT dari atas nama ERMANSYAH kepada nama PENGGUGAT / TUTI ARMIYANTI, untuk RUKO Paling Ujung, yang batas-batas nya : - Sebelah Utara berbatas dengan bangunan RUKO yang saat ini bernama KOP MIL OM PING - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan TAMAN SISWA - Sebelah Timur berbatas dengan jalan TEUKU UMAR - Sebelah Barat berbatas dengan RUMAH MAKAN TALAGO SURYA. 7. Menyatakan PARA TERGUGAT A telah melakukan Perbuatan Wanprestasi. 8. Menghukum TERGUGAT B (Badan Pertanahan Nasional) untuk MENERBITKAN SERTIPIKAT Keatas nama PENGGUGAT dari RUKO yang terletak di jalan TEUKU UMAR nomor 7, dengan batas ??? batas yg disebut pada Petitum Angka 6 dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dihitung pada saat In Kracht perkara ini, kalau TERGUGAT B lalai maka di denda sebanyak Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah) perhari,dihitung sejak setelah 3 (tiga ) bulan bilamana belum juga sertipikat terbit atas nama P ENGGUGAT 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 10.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.926.000,00 (Empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik27977