Putusan PN AMBON Nomor 96/Pdt.G/2010/PN.AB |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2010/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gleny.de Fretes.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankottash, Gam Syarief Baharudin.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI:? Menolak Provisi Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ? Menolak eksepsi Tergugat I.Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------------2. Menyatakan objek sengketa bidang tanah A dengan batas-batasnya dan bidang tanah B dengan batas-batasnya sesuai Gambar Situasi No. 278 / 1994 adalah sah milik Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli no.18/1987 tertanggal 8 April 1987;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan pula Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;-------------------------------5. Menyatakan pula perbuatan hukum para tergugat adalah perbuatan melawan hukum;---6. Menyatakan sertifikat Hak Pakai No. 52 yang terdaftar atas nama Yayasan Misi Remaja adalah tidak berkekuatan hukum mengikat atas bidang tanah A;--------------------------------7. MenghukumPara Tergugat I- IV untuk keluar dan tidak melakukan kegiatan / aktivitas dalam bentuk apapun di dalam objek snegketa tanah B dan Tergugat V harus lebih dahulu membongkar bangunan miliknya tanpa syarat bila tidak rela dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan;-----------------------------------------------------8. Menghukum pula Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai No: 52 atas nama Tergugat V dan tunduk pada putusan ini;-------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------------10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2010/PN.AB.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2010/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt/2017
Banding : 06/Pdt/2013/PT.MAL
Kasasi : 145K/Pdt/2014
Pertama : 96/Pdt.G/2010/PN.Ab
Statistik6641