- 1 (satu) rangkap potokopi legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (dipa) tahun 2011 nomor : 365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010;
- 1 (satu) rangkap surat pengesahan revisi ke 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor : 5026/032-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011;
- 1 (satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis dan harga CV .PUTRA BALAK MANDIRI;
- 1 (satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi CV .PUTRA BALAK MANDIRI;
- 1 (satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis Dan Harga PT .PASIBU JAYA;
- 1 (satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi PT. PASIBU JAYA;
- 1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. BERLIAN JAYA;
- 1 (satu) buah Dokumen Administrasi CV. BERLIAN JAYA;
- 1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. LIMA SEMBILAN;
- 1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis dan Harga CV LIMA SEMBILAN ;
- 1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis Dan Harga CV CAHAYA NATASIA.
- 1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. CAHAYA NATASIA;
- Resume pelaksanaan pelelangan kegiatan penyediaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton dinas kelautan dan perikanan kabupaten pesisir selatan tahun 2011;
- Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 523/005/kpts/dkp-ps/ii-2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Kegiatan Fasilitasi Penguatan Dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Daya Produk Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) buah Dokumen Perjanjian Kontrak Antara Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT.LION Fibre Glas Nomor : 13/Ppk-Pp-Es/Dkp-Ps/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 kegiatan Fasilitas Penguatan Dan Pembangunan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan harga Rp. 1.645.215.000 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23 Nopember 2011.
- Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XI/2011 TANGGAL 1 L 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;
- Adendum Kontrak Nomor: 02/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Adendum perpanjangan waktu selama 17 (tujuh belas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011 sampai TANGGAL 30 Desember 2011;
- SPK Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan dengan PT. CIPTA BANGUN PRASARANA CONSULTAN Nomor: 14/PPK-PGWSN- PPES/DKP-PS/V/2011 tangga 27 Mei 2011 K tentang Pengawasan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kecamatan Lengayang Kab. Pessel seharga RP.49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dgn waktu 180 (seratus delapan puluh hari ) TMT 27 Mei 2011 S/D 23 Nopember 2011;
- 1(satu) buah Laporan Kemajuan Pekerjaan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kec. Lengayang Kab. Pessel oleh CV.CIPTA BANGUN PRSARANA CONSULTAN mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 30 Desember 2011;
- Satu buah Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/PPEL/DKP.PS/XI-2012 tanggal 14 Nopember 2012 antara PPK EDWIL dengan MAHYESSIE KAMIL selaku Direktur CV. ANUGRAH TEHNIK tentang Pembangunan Pabrik Es Lanjutan Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan senilai RP. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn masa kontrak 45(empat puluh lima hari) kalender TMT 14 Nopember 2012 sampai tanggal 28 Desember 2012;
- Surat Perintah Membayar Nomor: 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 ttg Pembayaran Uang Muka 20% dari Rp. 1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) atas Pek. Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel thn 2011 atau dgn nilai nominal Rp.290.156.100,- (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ttg Pembayaran Termyn I 50% dari Rp. 1.645.215.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 ttg Pembayaran Termyn 100% dari Rp. 1.645.215.000 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
- BA Pembayaran Nomor : 04/BAP-PPK/DKP-PS/XII-2011 hari Senin tanggal 19 Desember 2012 ttg Pembayaran 100% dari harga borongan kontrak Nomor: 13/PPK-PPES/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 -2011;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00032/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 ttg Pembayaran Termyn I 60% dari Rp. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 58.941.120 (lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00033/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% dari Rp. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan nilai nominal Rp. 39.294.080,- (tiga puluh sembilan juta dua taus sembilan puluh empat ribu delapan puluh rupiah);
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 01/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemutusan kontrak kegiatan faslitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri hasil perikanan ;
- Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/524/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan kepada DIREKTUR PT.LION FIBRE GLAS tentang Pemutusan Perjanjian Kerja Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 Ton Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011.
- Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/428/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 Perihal Teguran I kepada direktur cv.lion fibre glass tentang kemajuan pekerjaan sesuai perencanaan minggu ke 22 belum mencapai 83,77 % (sesuai dengan time schedule);
- Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang kemajuan pekerjaan;
- Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Nopember 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang Kemajuan Pekerjaan.
- KPTSN PPK Keg.Fasilitas Penguatan dan Pengembangan Pamasaran dlm Negeri Hasil Perikanan Nmr: 007.1/PPK/DKP-PS/I2012 TANGGAL 4 -1- 2012 ttg PNTPN Sanksi Pencantuman Daftar Hitam PT.LION FIBRE GLASS.
- Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/012/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Klaim Wan Prestasi Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor: B-3309/III/KCADK/12/2011, tanggal 19 Desember 2011 Sebesar Rp113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara;
- Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/020/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Sisa Klaim Wan Prestasi Jaminnan Bank (BANK GARANSI) Nomor : +B 3309/III/KCADK/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp246.782.250,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan disetorkan sebesar Rp. 113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.844.016,- (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam belas rupiah) untuk disetorkan ke PT.LION FIBRE GLAS dengan Nomor Rekening Nomor : 01020/01/0001563/30/2.
- BA Penyelesaian Pek. NMR: 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 TANGGAL 4-1-2012 dgn isi RKS BBT PEK. PEMB. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel TA 2011 adalah 93,077 % dari nilai kontrak Rp1.645.215.000 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
- Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor: 523/019/KPTS/DKP-PS/III/2012 tanggal 23 Maret 2012 tentang Perubahan Kedua Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Kegiatan Fasilitas Pengembangan Industri Pengelolaan Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kebupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) buah berita acara serah terima hasil pekerjaan tanggal 27 Desember 2012 tentang hasil pekerjaan lanjutan pabrik es kapasitas sepuluh ton di Lengayang tahun 2011.
- 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Operasional Pabrik Es PPI Kambang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2014;
- 1 (satu) buah Dokumen Perencanaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari dengan konsultan perencana PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO.
- 1(satu) buah Surat Perjanbjian Kerja (kontrak) antara Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO Nomor: 03/KPA-PERENC/PPES/DKP-PS/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapoasitas 10 ton per hari di Lengayang Kabupaten Persisir Selatan dengan harga Rp49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan masa kerja 45 (empat puluh lima hari) terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 201 s/d tanggal 23 Maret 2011.
- 1 (satu) buah Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) buah Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 007/104/KPTS/BPT-PS/2011, tanggal 24 Pebruari 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 dan lampirannya.
Putusan PT PADANG Nomor 2/PID.TPK/2017/PT PDG |
|
Nomor | 2/PID.TPK/2017/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Asmuddin, M.hbrreflinar Nurman |
Panitera | Masrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.PDG, tanggal 30 Desember 2016 dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa Mustaf,S.Pi pgl Mustaf bin Azhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi??? sebagai mana dalam Dakwaan Primair; 2.Membebaskan terdakwa Mustaf,S.Pi pgl Mustaf bin Azhari dari dakwaan Primair ; 3.Menyatakan terdakwa Mustaf,S.Pi pgl Mustaf bin Azhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi??? sebagai mana dalam Dakwaan Subsidar ; 4.Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Mustaf,S.Pi pgl Mustaf bin Azhari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00,-(lima puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan atau Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa ; Dipergunakan dalam perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan atas nama tersangka Wiky Theny dkk. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.TPK/2017/PT PDG
Statistik920