Putusan PN MATARAM Nomor 335/Pid.B/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 335/Pid.B/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | - Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Tri Hastono, Abu Achmad Sidqi, Amsya. |
Panitera | Wiwik Haryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MASRI, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan ber-salah melakukan tindak Pidana ???PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ???.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan Barang Bukti Berupa :- 1(satu) buah sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 752 atas nama pemegang hak MASITAH dengan lokasi tanah di Desa Kuripan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Lombok Barat;- 1(satu) lembar surat tanda terima setoran pajak (STTS) atas nama wajib pajak MASITAH;- 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama MASITAH dalam keadaan kabur;Dikembalikan kepada saksi MASITAH Alias AMAQ RADEMAH. - 1(satu) buah turunan ikatan jual beli tanggal 26 Agustus 2013 antara Tuan MASITAH (sebagai penjual) dan Tuan SADRUL IMAN (sebagai pembeli) atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 752/Desa Kuripan dengan luas 12.557 M2 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Fitri Susanti,SH.- 1(satu) buah turunan Surat Kuasa Tuan SADRUL IMAN dan Tuan MASITAH untuk melepaskan hak, mengalihkan kepada pihak lain, membalik nama serta melakukan pemecahan atas sebidang tanah hak Milik Nomor 752 / Desa Kuripan dengan luas 12.557 M2 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris FITRI SUSANTI, SH;- 1(satu) lembar kwitansi pembayaran tanah seluas 12.557 M2 Hak Milik Nomor 752 Desa Kuripan sejumlah Rp.300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah)dari H. SADRUL IMAN kepada MOCH.MASRI, ST;Dikembalikan kepada saksi H. SADRUL IMAN.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Duaribu Limaratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.B/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 335/Pid.B/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.B/2014/PN Mtr
Statistik259