Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Klk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA-PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Isnandar Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan seluruh klaim Para Tergugat tidak berdasar hukum;4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas area yang diklaim oleh Para Tergugat yang telah dibebaskan Penggugat dari pihak-pihak sebagai berikut:a. Ardiansyah untuk lahan seluas sekitar 116 Ha pada tahun 2009;b. Joni Mambang untuk lahan seluas sekitar 12,54 Ha pada tahun 2009;c. Supiannor/ Ladung untuk lahan seluas sekitar 197,59 Ha pada tahun 2009;d. Aripianto untuk lahan seluas sekitar 20,21 Ha pada tahun 2009;e. Cahaya Mulyadi untuk lahan seluas sekitar 399, 81 Ha pada tahun 2009;f. Congli untuk lahan seluas sekitar 35,44 Ha pada tahun 2009;g. Darsani untuk lahan seluas sekitar 85,50 Ha pada tahun 2009;h. Gading untuk lahan seluas sekitar 80,82 Ha pada tahun 2011;i. Hero untuk lahan seluas sekitar 92,00 Ha pada tahun 2011;j. Muses untuk lahan seluas sekitar 11,53 Ha pada tahun 2009;k. Selamet Lestari untuk lahan seluas sekitar 30,11 Ha pada tahun 2009;l. Setia untuk lahan seluas sekitar 14,49 Ha pada tahun 2009;m. Siantoni untuk lahan seluas sekitar 17,21 Ha pada tahun 2010;n. Ukurnadi J.B. untuk lahan seluas sekitar 114,42 Ha pada tahun 2009;(Area SPL) sehingga berhak secara sah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di seluruh area tersebut;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dilarang untuk menguasai, memblokir, menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di Area SPL dan area lainnya yang merupakan milik Penggugat atau area lainnya yang berada dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 292.197.500,- (dua ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:DALAM PROVISI: Menolak Provisi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp.8.131.000,- (delapan juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Klk
Statistik26846