Putusan PN BANDUNG Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Harsono |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, Tety Siti Rochmat Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat; Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat Penggugat tertanggal 30 September 2015 batal demi hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil atau moril kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Memerintahkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya; Gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat I Konpensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.3.201.000,- (Tiga juta dua ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1874 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 996 PK/Pdt/2023
Pertama : 121/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik215110