Putusan PN SIGLI Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Sgi |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2015/PN Sgi |
Para Pihak | ABIDAH BINTI USMAN LAWAN TEUKU ISKANDAR BIN NURDIN, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Sunanda |
Hakim Anggota | 1. Yusmadi, M.h 2. Samsul Maidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan toko Abidah- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan. Banda Aceh-Medan- Sebelah Barat berbatas dengan toko Mustakim - Sebelah Timur berbatas dengan AbidahAdalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 504 tanggal 04 Juni 2009 ;3. Menyatakan perjanjian membangun dan bagi hasil Nomor: 637/VI/Leg/2007, tanggal 14 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Fachrurridha, SH/ Notaris di Kabupaten Pidie adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan Surat Pernyataan No: 897/Leg/IV/2010, tanggal 13 April 2010, dan Surat Pernyataan No: 1341/Leg/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, yang dibuat dihadapan Fachrurridha, SH/ Notaris di Kabupaten Pidie adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan tanah dan bangunan toko Nomor: 4 dari arah Timur dari Bireuen menuju Sigli atau bangunan toko Nomor: 5 dari arah Barat dari Sigli menuju Bireuen yang terletak di Desa Gampong Blang Lileu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sah milik bersama Penggugat dan Tergugat I ;6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang telah menjual toko Nomor: 4 dari arah Timur dari Bireuen menuju Sigli atau bangunan toko Nomor: 5 dari arah Barat dari Sigli menuju Bireuen yang terletak di Desa Gampong Blang Lileu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Propinsi Daerah Istimewa Aceh kepada Tergugat II dihadapan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan Surat Jual Beli Nomor: Leg.1971/L/2007, tanggal 21 November 2007 adalah cacat hukum/tidak berkekuatan hukum ;8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah setiap harinya apabila para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.849.000.- (dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1354 K/PDT/2017
Pertama : 7/Pdt.G/2015/PN.Sgi.
Statistik267