- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa tanah obyek sengketa seluas 6.605 M2 adalah merupakan harta peninggalan dari almarhum Neno Nafe Naifatin yang diturunkan kepada almarhum Yosep Kofan Nafe Naifatin;
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Yosep Kofan Nafe Naifatin dalam garis lurus kebawah;
- Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Toatoi, Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan luas kurang lebih 5.599 M2, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah Rofinus Kofan dan Hilarius Osi, Timur berbatasan dengan tanah Bernadus Afoan, Selatan berbatasan dengan tanah Andreas Anmuni, dan Barat berbatasan dengan Jalan Raya, adalah sah merupakan hak milik dari Neno Nafe Naifatin yang diturunkan secara garis lurus kebawah pada garis keturunan laki-lakinya, yang salah satunya adalah Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum atas tindakannya mengklaim kepemilikan secara sepihak atas obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat, sejumlah Rp.0,00 (nol rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.642.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.321.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.321.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Riomes Mareno Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/PN Kfm
Statistik11647