Putusan PN GORONTALO Nomor 31/PDT.G/2011/PN.GTLO |
|
Nomor | 31/PDT.G/2011/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Jifly Z. Adam, Arief H. Nugraha |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I,II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;2. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah ahli waris dari almarhum Abdul Rasyid Dali dan almarhumah Sarapi Hasan Dali;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah tua yang terletak di Jl. Ahmad Yani depan Mesjid Baiturahim Kota Gorontalo dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Kel.Amir Abud;- Timur berbatasan dengan Kel.Jemi Yapanto; - Selatan berbatasan dengan Jl.Sultan Botutihe;- Barat berbatas dengan Jl.Ahmad Yani; adalah milik Alm Abdul Rasyid Dali dan almarhumah Sarapi Hasan Dali (suami istri);4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk pengalihan hak yang dilakukan oleh almarhum Karamoy Ticoalu alias Abdul Hadi Dali terhadap tanah pekarangan sengketa dan atau segala bentuk peralihan hak lainnya hingga kepada tergugat-tergugat;5. Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan atas tanah pekarangan sengketa yang dikeluarkan oleh turut tergugat atas nama tergugat-tergugat;6. Menyatakan perbuatan tergugat-tergugat yang menguasai ,menduduki tanah pekarangan sengketa beserta rumah tua di atasnya adalah perbuatan melawan hukum dan tanpa hak;7. Menghukum kepada tergugat-tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera keluar / dan atau membongkar bangunan yang berada diatas tanah tanah pekarangan sengketa kemudian menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban dan kemudian akan dimasukkan ke dalam harta warisan yang belum di bagi dari almarhum Abdul Rasyid Dali dan almarhumah Sarapi Hasan Dali (suami istri);8. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat terlambat/lalai menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan putusan ini; 10. Menghukum kepada turut tergugat untuk tunduk dan bertakluk atas putusan perkara ini;11. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung menanggung membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ditaksir sebesar Rp.1.941.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ); 12. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 255 PK/Pdt/2016
Pertama : 31/Pdt.G/2011/PN Gtlo
Statistik7213