Putusan PN DEPOK Nomor 179/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk |
|
Nomor | 179/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahri Adamy |
Hakim Anggota | Syofia M. Tambunan, Istiqomah Berawi |
Panitera | Resya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NURUDIN Alias ADE Bin AMSORI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan ???.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURUDIN Alias ADE Bin AMSORI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : - 11 (sebelas) lembar faktur pemesanan barang ??? barang elektronik yang diduga fikitif;- 1 (satu) buah buku catatan pribadi tentang bisnis jual beli barang ??? barang elektronik;- 12 (dua belas) lembar faktur pemesanan barang ??? barang elektronik yangdiduga fiktif dari Toko autori outlet;- 3 (tiga) lembar surat perjanjian pembelian barang, yang ditanda-tangani oleh saudara hartanto dan Nurudin;- 2 (dua) lembar surat perjanjian kerjasama antara Nurudin Hakim dan Ali Mansyur;- 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran yang ditanda-tangani oleh Nurudin Hakim pada tanggal 23 Februari 2009;- 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran yang ditandatangai oleh Nurudin Hakim pada tanggal 09 Maret 2009;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atau pengambilan dana titipan beserta labanya yang akan dibayarkan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2009 sekitar jam 19.30 Wib;- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah) pinjaman uang dengan pembagian hasil penjualan barang ??? barang elektronik yang dikelola oleh Nurudin yang akan dikembalikan pada tanggal 20 Desember 2008 yang dibuat tanggal 08 November 2008 yang diterima oleh Ali Mansyur;- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.21.500.000,-(dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) uang keperluan untuk belanja barang ??? barang elektronik, yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2008 yang akan diterima oleh Ali Mansyur;- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang untuk pembelanjaan barang ??? barang elektronik senilai Rp.40.200.000,-(empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2008 dengan jaminan 1 (satu) buah AJB atas nama Salim Lt. Sekitar 300 meter didaerah gandul;- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang bertuliskan gadai 5 (lima) unit kontrakan dengan pengambilan hasil perbulannya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) selama belum dikembalikan tertanggal 15 Oktober 2008 yang diterima oleh Ali Mansyur;- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang bertuliskan gadai 4 (empat) unit kontrakan dengan pengambilan hasil perbulannya Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) selama belum dikembalikan tertanggal 05 Oktober 2008;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 179/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk
Statistik4915