- Menyatakan Terdakwa DAHONO alias GUWIK bin ISTACHORI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???PENIPUAN??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Cek yang dikeluarkan oleh BANK BRI Cab. Temanggung yang diduga cek kosong tersebut dengan total senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) antara lain :
- 1 (satu) lembar Cek pencairan uang BRI kantor Cabang Temanggung No.CFW325433, dengan nomor rekening : 0102-0100-1163-308 atas nama DAHONO tertulis atas penyerahan Sdr ROFIK senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr.DAHONO ;
- 1 (satu) lembar Cek pencairan uang BRI kantor Cabang Temanggung No.CFW325434, dengan nomor rekening : 0102-0100-1163-308 atas nama DAHONO tertulis atas penyerahan Sdr.ROFIK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr.DAHONO;
- 1 (satu) lembar Cek pencairan uang BRI kantor Cabang Temanggung No.CFW325435, dengan nomor rekening : 0102-0100-1163-308 atas nama DAHONO tertulis atas penyerahan Sdr.ROFIK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr.DAHONO
- 1 (satu) buah KTA Gudang ???PD??? Corporations Pringapus_Bansari atas nama DAHONO nomor 049 kode bakul: GWK warna biru merah
- 27 (dua puluh tujuh) lembar nota pembayaran jual beli tembakau dari gudang ???PD??? terhadap tembakau milik NUROFIK Bin IMBUH SUMPONO yang dijual DAHONO dengan kode GW dan nama petani NGGUWIK, DAHONO, GUWIK, GWK,P.HAJI
- 1 (satu) buah buku rekapan jual beli tembakau milik ROMINAH, warna kuning, hitam, putih cap glatik kembar dengan logo ???GK???
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 10/Pid.B/2018/PN Tmg |
|
Nomor | 10/Pid.B/2018/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikhwan Hendrato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Suandana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi NUROFIK Bin IMBUH SUMPENO |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2018/PN Tmg
Statistik455