Putusan PN TENGGARONG Nomor 136/Pid.B/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 136/Pid.B/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | Yf. Tri Joko Gp, Yulinda Tam |
Panitera | Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor : 136/ Pid.B / 2015 / PN.Trg.???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA???Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MUHAMMAD SYAHRONI RAHMATULLAH Alias RONI Bin SYAPARMAN Tempat Lahir : SidomulyoUmur / Tgl Lahir : 24 tahun / 16 Agustus 1990Jenis Kelamin : laki-lakiKebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Sidomulyo Rt.16 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan : SMA (tamat)Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :1. Penuntut Umum (tahanan rutan) sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRIN-711/Q.4.12/Epp.2/03/2015 tanggal 18 Maret 2015;2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong (tahanan rutan) sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim nomor : 136/Pen.Pid/2015/PN.Trg tanggal 31 Maret 2015;3. Pengalihan Penahanan Rumah oleh Majelis Hakim sejak tanggal 7 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 berdasarkan penetapan Nomor : 136/Pen.Pid/2015/PN.Trg tanggal 7 April 2015;4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan 28 Juni 2015 berdasarkan penetapan Nomor : 136/Pen.Pid/2015/PN.Trg tanggal 27 April 2015;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRONI RAHMATULLAH Alias RONI Bin SYAPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap orang???. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 9 (sembilan) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa : ??? 1 (satu) bilah parang panjang dengan ukuran kurang lebih 75 cm tanpa sarung;Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2015/PN.Trg
Statistik594