- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah bahagian dari Ahli Waris dari almarhum Anwar Mansyur dan merupakan Para Penggugat yang beritikad baik;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan angka 10 huruf a s/d f adalah harta warisan Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Anwar Mansyur;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak termasuk sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Anwar Mansyur dan oleh karena perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan atau menyerahkan harta-harta sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan ini pada angka 10 huruf a s/d f tersebutadalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum;
- Menyatakan harta-harta sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan ini pada angka 10 huruf a s/d f, yaitu berupa:
- Sebidang tanah seluas 2.674 m2 yang terletak di jalan Desa Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu dan RT.20 Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi SHM No. 658tertanggal 8 April 2014 atas nama Anwar Mansyur (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Muhammad Zaini;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pinto Jayanegara;
- Sebidang tanah seluas 8.229 m2 yang terletak di Desa Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 663 tertanggal 03 Juli 2014 atas nama Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pinto Jayanegara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mu?in Suardi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pisolmin;
- . Sebidang tanah seluas 4.969 m2 yang terletak di Desa Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 00729 tertanggal 04 Maret 2015 atas nama Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Titin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kasan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Fery;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Marwoto.
- Sebidang tanah seluas 73.357 m2 yang terletak di Desa Pijoan RT. Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 421 tertanggal 14 Februari 1990 atas nama Drs. Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jali;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. Uni Wood Indonesia.
- Sebidang tanah seluas 6.248 m2 yang terletak di Desa Pijoan RT. Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 2514 tertanggal 24 Juli 2014 atas nama Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Unbari;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Anwar Mansyur.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jali dan PT. Uni Wood Indonesia;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Utara berbatasan dengan M. Rosdi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Anwar Mansyur.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat harta-harta serta sertifikat yang saat ini dikuasai tergugat sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan ini pada angka 10 huruf a s/d f, yaitu berupa:
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Muhammad Zaini;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pinto Jayanegara;
- Sebidang tanah seluas 8.229 m2 yang terletak di Desa Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 663 tertanggal 03 Juli 2014 atas nama Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pinto Jayanegara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mu?in Suardi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pisolmin;
- . Sebidang tanah seluas 4.969 m2 yang terletak di Desa Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 00729 tertanggal 04 Maret 2015 atas nama Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Titin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kasan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Fery;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Marwoto.
- Sebidang tanah seluas 73.357 m2 yang terletak di Desa Pijoan RT. Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 421 tertanggal 14 Februari 1990 atas nama Drs. Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jali;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. Uni Wood Indonesia.
- Sebidang tanah seluas 6.248 m2 yang terletak di Desa Pijoan RT. Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 2514 tertanggal 24 Juli 2014 atas nama Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Unbari;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Anwar Mansyur.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jali dan PT. Uni Wood Indonesia;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Anwar Mansyur;
- Sebelah Utara berbatasan dengan M. Rosdi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Anwar Mansyur.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan ini pada angka huruf a s/d f atau sebagaimana diuraikan dalam petitum angka 6 tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.910.000,00 (sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Partono, M.hbr Hakim Anggota Srituti Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; I. Dalam Pokok Perkara f. Sebidang tanah seluas 24.998 m2 yang terletak di Kelurahan Pijoan RT. Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 2054 tertanggal 24 Juni 2009 atas nama Drs. H. Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Adalah sah milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV ahli waris dari almarhum Anwar Mansyur; a. Sebidang tanah seluas 2.674 m2 yang terletak di jalan Desa Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu dan RT.20 Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi SHM No. 658tertanggal 8 April 2014 atas nama Anwar Mansyur (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut: f. Sebidang tanah seluas 24.998 m2 yang terletak di Kelurahan Pijoan RT. Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan SHM No. 2054 tertanggal 24 Juni 2009 atas nama Drs. H. Anwar Mansyur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2788 K/Pdt/2021
Pertama : 148/Pdt.G/2019/PN Jmb
Statistik8819