Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 43/PDT.G/2009/PN.TPI |
|
Nomor | 43/PDT.G/2009/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T.o.c.h. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Fahren, Morgan Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Pengikatan Jual Beli nomor : 160/L/2008 tertanggal 23 Juli 2008, yang dilegalisasi oleh Murnes Munaf, SH Notaris di Tanjung Pinang dan Surat Pernyataan tertanggal 23 Juli 2008, yang didaftarkan pada Kantor Notaris Murnes Munaf, SH di Tanjung Pinang maupun Akta Jual Beli nomor : 03/2009 tertanggal 22 Januari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Elizabeth Ida Ayu Suselo ANgesti, SH PPAT di Tanjung Pinang adalah sah dan mengikat.3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik/Sisa nomor : 1780/82/594.3/Tpi tertanggal 22 Maret 1982, yang sebelumnya tercantum atas nama : Komalasari menjadi nama pemegang hak : Maya adalah sah dan mengikat.4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pengikatan Jual Beli nomor : 160/L/2008 tertanggal 23 Juli 2008 dan Surat Pernyataan tertanggal 23 Juli 2008, maupun Akta Jual Beli nomor : 03/2009 tertanggal 22 januari 2009.5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan tanah beserta bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik/Sisa nomor : 1780/82/594.3/Tpi, seluas 882 m2 (delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) tercantum nama pemegang hak : Maya, yang terletak dahulu Provinsi Riau sekarang Provinsi Kepulauan Riau, dahulu Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Kota Tanjung Pinang, dahulu Kecamatan Bintan Selatan sekarang Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dahulu Desa Tanjung Pinang sekarang kelurahan Kampung Bulang, selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik.6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 941.000,- (Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).II. DALAM REKONVENSI.Dalam Pokok Perkara.1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.2. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar : N I H I L. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 676 K/Pdt/2012
Pertama : 43/PDT.G/2009/PN.TPI
Statistik10313