Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 49/Pid.B/2012/PN.Mkd |
|
Nomor | 49/Pid.B/2012/PN.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Erni Kusumawati, Dewi Rindaryati |
Panitera | Roch. Soeprijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AHMAD FAIZ AMIN bin HAMAM DJAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa AHMAD FAIZ AMIN bin HAMAM DJAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi No.Pol : AG-9247-UD Noka : FM517H20405 Nosin : 6D16C9X0441 warna coklat kenari an. Soerosid, alamat Jl. Wisanggeni Rt.02/ Rw.15 Desa Gedangsewu Kec.Pare Kab.Kediri beserta STNK dan kuncinya dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SADIUN NGALIM.- Muatan berupa besi 10 potong ukuran 2 meter dan 1 gulung besi ukuran 12 milimeter, dikembalikan kepada DPU Wilayah Jawa Tengah melalui saksi BUDI SUDIRMAN.- Uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari uang Rp.100.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang senilai Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 179 lembar dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdiri dari uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh lembar) dan uang tunai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) masing-masing DIRAMPAS UNTUK NEGARA.- Selang las 2 (dua) buah, kunci inggris 3 (tiga) buah, palu besar (bodem) 1 (satu) buah, tabung angin (O2) dengan panjang 150 cm 6 (enam) buah, tabung gas elpiji 3 kg 1 (satu) pasang warna hijau, tali seling 1 (satu) buah, kaos tangan kulit warna biru 1 (satu) pasang, warna hijau 2 (dua) pasang, kaca mata las 1 (satu) buah, gunting 1 (satu) buah, jerigen 8 (delapan) buah ukuran 20 liter, warna abu-abu masing-masing DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.- 1 (satu) unit bego warna kuning, merek samsung dengan alat pemecah (breker) dan alat pengeruk (baket) dikembalikan kepada saksi TATIK ENDAH SETIAWATI.- 1 (satu) bendel kwitansi tanda terima uang dari ARI, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/Pid/2012/PT.Smg
Kasasi : 264 K/Pid/2013
Pertama : 49/Pid.B/2012/ PN.Mkd
Statistik6411