Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 178/Pdt.G/2003/PN.Jak-Sel. |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2003/PN.Jak-Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | 9 April 2003 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tusani Djafri |
Hakim Anggota | H. Zaenal Abidin, M. Syarifuddin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N GADILIDALAM EKSEPSI ;? Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------- 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi para Penggugat; 3. Menyatakan PT. Vodrill Permata Nusantara tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; ?----------4. Menyatakan membebaskan para Penggugat dari segala tanggung jawab terhadap Perjanjian No. 042/156 berikut segala tambahan dan perubahan perjanjian tersebut serta tidak terbatas pada kewajiban jaminan harta benda maupun pribadi ;---------------------------------------------------5. Menghukum PT. Vodrill Permata untuk membayar seluruh pinjaman kredit dari Bank Niaga sesuai Asset Transfer KIT (ATK) kepada BPPN ;-------6. Memerintahkan Tergugat III dan atau Tergugat IV mengembalikan sertifikat HGB NO. 5467 atas nama Dewi Meiyani Zakir kepada para Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.216.948.949,- (satu milyar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah) ; --------8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 639.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2003/PN.Jak-Sel..zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2003/PN.Jak-Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 592 PK/Pdt/2014
Pertama : 178/PDT.G/2003/PN.Jak.Sel
Statistik13272