Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 437/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho Sp |
Hakim Anggota | Kemal Tampubolon, H. Maratua Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik No: 1211/ Kelapa Gading Timur, seluas 78 m2 Surat Ukur tanggal 4 Februari 1979 No: 68/1979 yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Koja, Kelurahan Kelapa Gading Timur dikenal sebagai persil/ Jalan Summarecon Agung II Blok I.5-3 terdaftar atas nama Nyonya Aminah adalah merupakan harta waris sesuai Akta Wasiat No: 01 tanggal 06 Januari 2009 yang dibuat oleh Notaris Acmad Kiki Said, SH ;- Menyatakan, bahwa pemberian kredit yang dilakukan oleh PT. Bank BRI (Persero)Tbk kepada orang yang bernama Ny. Aminah sebagaimana termuat dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 34 tanggal 18 Agustus 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 28 / 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat I yang memegang Sertifikat Hak Milik No: 1211/ Kelapa Gading Timur, seluas 78 m2 Surat Ukur tanggal 4 Februari 1979 No: 68/1979 yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Koja, Kelurahan Kelapa Gading Timur dikenal sebagai persil/ Jalan Sumarecon Agung II Blok I.5-3 terdaftar atas nama Nyonya Aminah untuk mengembalikan surat sertifikat tersebut kepada Penggugat;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.916.000(satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah ) .- Menolak tuntutan gugatan penggugat yang selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR.
Statistik412