Putusan PA PEKANBARU Nomor 826/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
|
Nomor | 826/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Andi M. Akil |
Hakim Anggota | H. Barmawi, H. Abd Jabbar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan thalak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk memelihara kedua anak bernama:a. Anak pertama, umur 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan, lahir di Pekanbaru tanggal 03 November 2010, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1939.8/PCS/2011 tertanggal 04 April 2011; b. Anak pertama, umur 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan, lahir di Pekanbaru tanggal 01 Februart 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1407-LT-08042014-0077 tertanggal 08 April 2014;4. Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvernsi untuk membayar nafkah pemeliharaan kedua anak sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak berumur 21 tahun atau dewasa dan mandiri;5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak melalui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak berumur 21 tahun atau dewasa dan mandiri;6. Menolak selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 826/Pdt.G/2016/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 826/Pdt.G/2016/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/Ag/2017
Lainnya : 3/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 0826/pdt. G/2016/PA.Pbr
Statistik5330